JAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis hari ini (10/05) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia nampak telah memasuki ruang sidang dan memberikan hormat pada majelis hakim dan seisi ruangan sidang.
Agenda dilanjutkan dengan pembacaan fakta persidangan AKBP Dody oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba yakin kliennya bisa mendapat vonis ringan karena telah mengungkap fakta dalam persidangan.
Ia juga menyebut Teddy Minahasa yang tidak mengakui perbuatannya bisa mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU, apalagi kliennya yang sudah berkata jujur dan patut mendapatkan keringanan.
Kuasa hukum pun berharap AKBP Dody ditetapkan sebagai justice collaborator hari ini dan mendapatkan vonis paling ringan.
Terakhir kali, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Baca Juga Kuasa Hukum AKBP Dody Yakin Kliennya Bisa Mendapatkan Vonis Lebih Ringan! di https://www.kompas.tv/article/405228/kuasa-hukum-akbp-dody-yakin-kliennya-bisa-mendapatkan-vonis-lebih-ringan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405263/hakim-bacakan-sejumlah-fakta-persidangan-akbp-dody-prawiranegara