JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita divonis dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.
Majelis hakim PN Jakarta Barat menilai Linda telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Video editor: Bara Bima Hardika
Baca Juga Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di https://www.kompas.tv/article/405288/anak-buah-teddy-minahasa-akbp-dody-divonis-17-tahun-penjara-dan-denda-rp2-miliar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405497/linda-pujiastuti-divonis-17-tahun-penjara-kasus-narkoba-teddy-minahasa