KULON PROGO, KOMPAS.TV - Teuku Syafrudin Irama ditangkap di sebuah penginapan di daerah Sribit, Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo, Yogyakarta. Tidak hanya mengancam menyebarkan video mesum, kakek yang juga terapis pijat juga memeras korban sebesar Rp 15 juta jika ingin menyudahi hubungan gelapnya.
Aksi tersangka dilakukan dengan modus merayu pasien terapis. Usai terbujuk, korban pun diajak berhubungan intim dan merekamnya. Korban akhirnya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 5 juta. Lantaran tersangka terus mengancam karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal, korban yang ketakutan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Nanggulan pada awal Mei 2023 lalu.
"Pada saat korban mau menyudahi hubungan asmara, korban tidak mau dan mengancam akan memberi tahu suami korban dan menyebarkan video yang telah direkamnya," ujar Kompol Agus Setya Nugroho, Kapolsek Nanggulan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti tas dan topi yang digunakan tersangka, handphone berisi rekaman video mesum, serta uang tunai. Tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
#kulonprogo #yogyakarta #pemerasan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405755/kakek-terapis-pijat-mengancam-sebarkan-video-mesum-pasien