MALANG, KOMPAS.TV - Abdul Rachman, terdakwa pembunuhan dana mutilasi di Sawojajar Kota Malang dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Abdul Rachman menjalani sidang lanjutan di ruang sidang cakra pengadilan negeri Kota Malang Senin(26/08/2024). Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan hukuman kepada terdakwa.
Abdul Rachman dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 340 dan 181 KUHP. Beberapa hal yang memberatkan terdakwa menurut jaksa penuntut umum adalah terdakwa sudah pernah dihukum dan perbuatan terdakwa sadis yang membunuh dan memutilasi korbannya.
"Yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum perlakuan sadis, terdakwa dengan sengaja menghilangkan jenazah sehingga tubuh korban tidak utuh," Kata Fahmi.
Sementara itu Guntur Putra, kuasa hukum terdakwa menyebut pihaknya menilai apa yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan pembunuhan berencana. Selain itu usai melakukan pembunuhan, terdakwa juga tidak membuang seluruh jasad korban karena merasa kasihan.
"Waktu rekonstruksi kan saya juga melihat bahwa tengkorak yang dikubur itu jaraknya cuma sejengkal, jadi luka luka di kepala itu, disitu kan pinggir sungai banyak hewan juga karena ditemukan beberapa bulan setelah dikubur," Kata Guntur.
Kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di rumah kos kawasan Sawojajar Kota Malang ini sempat menghebohkan warga. Abdul Rachman, tega membunuh dan memutilasi korbannya yang saat itu protes karena ilmu guna-guna yang dipesan korban tidak berhasil.
Saat cekcok di rumah kos itulah, pelaku membunuh korban dan memutilasinya. Jenazah korban dibuang ke sungai dan sebagian lagi dikubur di tepi sungai.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/533680/terapis-pijat-pelaku-mutilasi-dituntut-hukuman-mati