JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamar Pengadilan Tata Usaha Negara kembali mengadakan konsinyering percepatan penyelesaian perkara.
Kegiatan ini berlangsung sejak 10 hingga 12 Mei 2023, di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat.
Menurut Ketua Kamar Pengadilan Tata Usaha Negara, Doktor Yulius S.H., M.H, konsinyering merupakan agenda rutin yang dilakukan 2 bulan sekali, sebagai upaya Kamar Pengadilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung menghindari tumpukan beban perkara.
Sekitar hampir 700 perkara kasasi periode Maret dan April 2023, dibahas dalam kegiatan ini.
Yulius menegaskan agenda ini diadakan mengingat jumlah perkara dengan hakim yang tidak seimbang.
Yulius menambahkan, konsinyering dilakukan secara seksama dengan melibatkan puluhan panitera dan Hakim Agung.
Proses minutasi berkas perkara dilakukan secara teliti dan sesuai administrasi, agar berkas perkara bisa diterima dengan baik oleh para pihak yang berperkara.
Berdasarkan hasil rekap, percepatan penyelesaian minutasi perkara kasasi sebanyak 336 perkara, kemudian ada relaas peninjauan kembali, sebanyak 110 perkara yang di dominasi perkara pajak.
Sebanyak 348 perkara, dikirim kembali untuk penelaahan berkas dan pemberitahuan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/406129/fungsi-dan-tujuan-konsinyering-perkara-kamar-pengadilan-tata-usaha-negara-ma-news