JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK, buntut pamer harta keluarganya yang ramai disorot beberapa waktu lalu.
Sebelum menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka, KPK juga telah mengeluarkan perintah pencegahan Andhi ke luar negeri sejak 12 Mei lalu, untuk memudahkan pemeriksaan.
Jadi tersangka KPK, Kepala Bea Cukai Makassar Dicopot
Menyusul penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK, Kementerian Keuangan juga telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap Andhi.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun memastikan, mencopot Andhi Pramono dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Andhi Pramono di Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sejumlah dokumen dan barang elektronik, disita sebagai bukti.
Baca Juga Anggota Karang Taruna di Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Oknum Polisi di https://www.kompas.tv/article/407176/anggota-karang-taruna-di-gunungkidul-tewas-tertembak-senjata-oknum-polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407177/buntut-pamer-harta-keluarganya-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-jadi-tersangka-kpk