JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang.
KPK menemukan bukti jika Andhi Pramono menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar untuk bertindak sebagai perantara untuk membantu pengusahan ekspor impor, menghidari pajak bea masuk barang.
Andhi Pramono juga diduga menerima uang gratifikasi hingga mencapai Rp 28 miliar diduga atas perannya sebagai perantara dan uang ini dibelanjakan andi untuk sejumlah aset pribadinya.
Baca Juga PSSI Ajukan 8 Stadion ke FIFA untuk Venue Piala Dunia U17, JIS Termasuk? di https://www.kompas.tv/olahraga/423537/pssi-ajukan-8-stadion-ke-fifa-untuk-venue-piala-dunia-u17-jis-termasuk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/423539/eks-kepala-bea-cukai-andhi-pramono-ditahan-kpk-terbukti-terima-gratifikasi-dan-tppu