PATI, KOMPAS.TV - Seorang pria, warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Jawa Tengah, ditangkap atas kasus pembunuhan istrinya yang tengah hamil dua bulan.
Terkuaknya peristiwa ini, berawal dari pelaku yang mengabari keluarga, jika istrinya meninggal dunia karena terjatuh saat dibonceng dengan sepeda motor, pada Minggu 14 Mei lalu.
Seusai kejadian, pelaku membawa korban ke rumah keluarga bahkan sempat mengantarkannya ke rumah sakit, namun sudah meninggal dunia.
Saat memandikan jenazah, keluarga curiga dengan sejumlah luka di tubuh korban.
Korban akhirnya dimakamkan di Pemakaman Desa, namun keluarga melaporkan kecurigaan mereka kepada polisi.
Polisi kemudian melakukan ekshumasi, dan mengotopsi jenazah korban.
Hasil otopsi menyebut terdapat sejumlah luka akibat benda tumpul, yang diduga karena penganiayaan.
Polisi juga melakukan olah TKP di rumah, dan di lokasi tempat penganiayaan terjadi.
Sang suami pun ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka mengakui perbuatannya, ia menganiaya istrinya hingga meninggal dunia, karena tidak terima dituduh selingkuh.
Tersangka tahu istrinya sedang hamil, namun karena di bawah pengaruh minuman keras, ia tega menganiaya korban.
Baca Juga 40 Kios di Pasar Raya Padang Terbakar, 10 Unit Mobil Damkar Diturunkan! di https://www.kompas.tv/article/407614/40-kios-di-pasar-raya-padang-terbakar-10-unit-mobil-damkar-diturunkan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407616/tidak-terima-dituduh-selingkuh-suami-di-pati-bunuh-istri-yang-hamil-2-bulan