JATIM, KOMPAS.TV - Masriyah, tetangga yang melakukan pelemparan kotoran di Sidoarjo, Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan ancaman 3 bulan penjara.
Masriyah memenuhi panggilan polisi pamong praja untuk dimintai keterangan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelemparan kotoran ke rumah tetangganya Wiwik.
Masriyah dijerat dengan perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
Saat ditanya oleh awak media perihal kasusnya Masriyah hanya bisa bungkam.
Rencananya ia akan menjalani sidang pertama pada Rabu pekan depan.
Baca Juga Rumah Warga Dilempari Kotoran Manusia oleh Tetangga Selama 6 Tahun di https://www.kompas.tv/article/406696/rumah-warga-dilempari-kotoran-manusia-oleh-tetangga-selama-6-tahun
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409564/masriyah-tetangga-yang-lempar-kotoran-manusia-akhirnya-jadi-tersangka