Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa. Hal ini merupakan keputusan sidang yang dilakukan selama 13 jam.
KKEP Polri sendiri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.
Sebelumnya Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena terbukti. Teddy terbukti melakukan tindak pidana menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Reporter : Puteranegara
Produser: Reza Ramadhan