Perpu No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, diterbitkan pada 15 Mei lalu oleh Presiden Joko Widodo. Tak butuh waktu lama kemunculan peraturan ini pun mengundang polemik.
Namun pemerintah tetap bersikukuh bahwa PP ini bukan mendorong aktivitas pertambangan. justru masyarakat semakiin khawatir, akan semakin mempermudah terjadinya penambangan pasir laut.
Faktanya, aktivitas tambang pasir yang terjadi selama ini telah banyak merugikan masyarakat, lantaran terjadinya kerusakan laut.
Lantas, bagaimana sebenarnya dampak penambangan pasir laut terhadap warga sekitar?
Saksikan NI LUH, episode JOKOWI BUKA EKSPOR PASIR LAUT, NELAYAN BISA APA??, tayang malam ini 5 Juni 2023, pukul 20:30 WIB, hanya di Kompas TV, Independen Terpercaya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/413229/saat-ekspor-pasir-laut-di-buka-jokowi-nelayan-bisa-apa-ni-luh