JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI, Joko Widodo, memberikan penjelasan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 mengenai ekspor pasir laut sedimentasi.
Jokowi mengatakan tujuan dari peraturan ini adalah ekspor pasir laut sedimentasi dilakukan agar tidak mengganggu transportasi pelayaran.
"Di dalam kepres itu adalah pasir sedimen," ujar Presiden RI, Jokowi pada Rabu, (14/6/2023).
"Pasir sedimen yang mengganggu pelayaran, yang mengganggu juga terumbu karang," lanjutnya
Presiden Jokowi juga mengatakan peraturan ini sudah sering dibahas berkali-kali.
Baca Juga Jokowi Bantah Aturan Ekspor Pasir Laut Dibuat demi Investasi Singapura di IKN: Tidak Ada Hubungannya di https://www.kompas.tv/nasional/416219/jokowi-bantah-aturan-ekspor-pasir-laut-dibuat-demi-investasi-singapura-di-ikn-tidak-ada-hubungannya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/416357/penjelasan-presiden-jokowi-soal-kontroversi-ekspor-pasir-laut