BENGKULU, KOMPAS.TV - Meski baru bebas dua bulan dari penjara akibat kasus narkoba tak membuat F-M jera.
Pria berusia 49 tahun ini kembali ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Bentiring, karena mengedarkan narkotika di wilayah Bengkulu.
Saat penangkapan, pelaku sempat mengelak dan mencoba mengelabui petugas.
Namun polisi yang sigap dengan cepat menemukan 19 paket sabu siap edar yang disembunyikan di balik papan nama kontrakan.
Pelaku mengakui, belasan paket sabu tersebut dibeli dari pengedar lainnya senilai 5 juta rupiah.
Pelaku yang kini jadi tersangka pengedar narkotika, kembali harus mendekam di sel penjara.
Hukuman minimal 5 tahun penjara menanti tersangka.
#bengkulu #narkoba #sabu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/413473/residivis-kembali-nekat-edarkan-sabu