JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa berdasarkan pemeriksaan oleh polisi membuat konstruksi bahwa ketiga pelaku, Mario Dandy, Shane, dan anak AG, punya porsi masing-masing dalam penganiayaan David Ozora.
Dari konstruksi dakwaan yang dibacakan Jaksa pada Senin (05/06/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy dan Shane serta anak AG sudah terlibat sejak rencana penganiayaan disusun.
Untuk Mario Dandy yang merencanakan hingga menganiaya fisik secara langsung, jaksa mendakwa untuk KUHP dengan pasal penganiayaan berat terencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ada tiga pasal KUHP yang dikenakan, pasal 355 ayat 1 dan 353 ayat 2 serta pasal 55 ayat 1.
Pada dakwaan kedua, jaksa melapisnya dengan undang-undang perlindungan anak yakni pada pasal 76 dan 80 ayat 2.
Baca Juga Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana ke David Ozora, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara! di https://www.kompas.tv/video/414015/mario-dandy-didakwa-penganiayaan-berat-terencana-ke-david-ozora-terancam-hukuman-12-tahun-penjara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/414019/inilah-kronologi-lengkap-kasus-penganiayaan-david-ozora-oleh-mario-dandy