BENGKULU, KOMPAS.TV - Pria berinisial H-E ini ditangkap Subdit Satu Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, usai bertransaksi narkotika. 3 Paket narkotika jenis sabu siap edar diamankan saat penangkapan.
Selain diketahui sebagai residivis kasus perjudian, pelaku H-E juga dikenal sebagai preman di wilayah Binduriang, Rejang Lebong, yang kerap meresahkan pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
Dari penyelidikan, tersangka diketahui telah mengedarkan narkotika jenis sabu selama 2 tahun.
Polisi menyebut, pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berasal dari Kota Curup.
Pengejaran terhadap bandar narkotika kini dilakukan Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Atas perbuatannya, pelaku H-E dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
#bengkulu #narkoba #preman
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/414203/ketua-preman-binduriang-ditangkap-kasus-narkoba