JAKARTA, KOMPAS.TV - Verawati Sanjaya, mantan klien Natalia Rusli mengungkapkan kekecewaannya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Adapun Verawati merupakan korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yang ditipu Natalia Rusli saat menangani kasus ini sebagai kuasa hukum. Verawati berpendapat bahwa vonis hakim terlalu ringan untuk Natalia.
"Jujur agak kecewa karena (vonis) terlalu ringan," ujar Verawati saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
Video editor: Bara Bima Hardika
Baca Juga Majelis Hakim Vonis Bebas Pelaku yang Mutilasi Istrinya di Humbang Hasundutan di https://www.kompas.tv/regional/416297/majelis-hakim-vonis-bebas-pelaku-yang-mutilasi-istrinya-di-humbang-hasundutan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418314/korban-penipuan-ksp-indosurya-kecewa-natalia-rusli-divonis-8-bulan-penjara