BANYUMAS, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Rudi sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus temuan kerangka bayi di Kecamatan Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Rudi mengaku membunuh 7 bayi hasil hubungan terlarangnya dengan anak kandungnya itu sejak 2013 lalu.
Polisi sudah menemukan kuburan 4 kerangka bayi.
Kuburan pertama bayi ditemukan pada 15 Juni lalu dan kini polisi masih mencari 3 kuburan lainnya.
Rudi ditangkap polisi setelah sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Saat ditangkap, tersangka Rudi mengakui perbuatannya dan menyebut mengancam anak kandungnya 'E' untuk melakukan aksi bejatnya.
Penemuan kerangka bayi ini menggegerkan warga di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Warga yang pertama menemukan kerangka bayi menyebut tengah meratakan tanah ketika menemukan kerangka bayi.
Dalam mencari 3 kuburan bayi, polisi mengerahkan anjing pelacak, Tim Inafis dan dokter kepolisian.
Polisi juga mendalami motif perilaku bejat Rudi sejumlah kemungkinan didalami, termasuk isu praktik perdukunan yang diikuti Rudi yang mensyaratkan harus membunuh bayi untuk mendapatkan kekayaan.
Rudi kini terancam Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga Tak Terima Disebut Inses dengan Anak Kandung, Seorang Ibu di Bukittinggi Polisikan Wali Kota di https://www.kompas.tv/video/420783/tak-terima-disebut-inses-dengan-anak-kandung-seorang-ibu-di-bukittinggi-polisikan-wali-kota
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/420784/polisi-tetapkan-rudi-tersangka-pembunuhan-7-bayi-hasil-inses-dengan-anak-kandungnya