JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya untuk menjadi perantara atau broker para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.
"Diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Dari tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang.
"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," kata Alex.
Sebagai broker, Andhi Pramono diduga jadi penghubung para importir untuk mencarikan barang yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia kemudian di antarkan menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
"Yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja," ujar Alex.
Baca Juga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terima Gratifikasi Senilai Rp28 Miliar di https://www.kompas.tv/video/423636/eks-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-terima-gratifikasi-senilai-rp28-miliar
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/423644/kpk-sebut-andhi-pramono-manfaatkan-jabatan-jadi-broker-ekspor-impor-pengusaha