TANGERANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Tangerang Selatan membantah telah membebaskan suami yang menganiaya istrinya di kawasan Serpong Utara. Polisi menyebut pelaku dikenakan wajib lapor.
Menurut polisi, wajib lapor diterapkan selama proses penyelidikan berlangsung dan pengumpulan barang bukti KDRT salah satunya visum korban.
Jika pelaku terbukti bersalah bisa dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi juga akan menyelidiki ancaman yang dilakukan pelaku terhadap keluarga korban dalam bentuk percakapan suara.
Sebelumnya, muncul kabar seorang suami tega menganiaya istrinya yang tengah hamil 4 bulan di rumah kontrakan wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.
Pelaku memukuli korban hingga mengalami luka parah di bagian wajah dan menyeret korban dari halaman hingga ke dalam rumah.
Pelaku baru menghentikan aksinya setelah pengurus lingkungan melerai.
Baca Juga Aniaya Pria di Bar Kawasan Cilandak, Aktor Pierre Gruno Ditahan di https://www.kompas.tv/video/425836/aniaya-pria-di-bar-kawasan-cilandak-aktor-pierre-gruno-ditahan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425861/polisi-bantah-bebaskan-suami-penganiaya-istri-hamil-4-bulan-di-serpong