TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Terkait kasus KDRT seorang ibu dianiaya suaminya di Tangerang Selatan, polisi masih mengejar pelaku dan meminta pelaku wajib lapor, karena alat buktinya belum lengkap.
Satreskrim Polres Tangerang Selatan, kini masih mengumpulkan alat bukti berupa hasil visum korban dari rumah sakit, terkait kasus KDRT yang dialami seorang ibu oleh suaminya di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan.
Polres Tangerang Selatan membantah pelaku dibebaskan, tetapi mewajibkan lapor diri setiap saat karena belum cukup alat bukti.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga Ibu dianiaya suaminya sendiri di Tangerang Selatan terus menjadi sorotan terutama proses hukum terhadap pelaku KDRT.
Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Polres Tangerang Selatan.
Pelaku sampai saat ini belum ditahan dan dikenai wajib lapor.
Polisi saat ini masih menunggu sejumlah bukti dan hasil visum rumah sakit.
Baca Juga Kriminolog UI, Haniva Hasna soal Penganiayaan Istri di Tangsel: Pelaku Bisa Dihukum Penjara 5 Tahun di https://www.kompas.tv/video/425809/kriminolog-ui-haniva-hasna-soal-penganiayaan-istri-di-tangsel-pelaku-bisa-dihukum-penjara-5-tahun
Ayah korban, menyebut tak hanya melakukan kekerasan.
Pelaku sering memberikan ancaman kepada korban dan keluarganya, lewat pesan suara jika berani melapor kasus KDRT ke polisi.
Sementara terkait bukti kasus kekerasan, telah tersebar di media sosial, seperti video amatir dan foto korban yang menderita sejumlah luka.
Dalam kasus ini komisi kepolisian nasional, Kompolnas mendorong polisi segera menahan pelaku KDRT.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425988/polisi-kejar-pelaku-kdrt-istri-hamil-di-perumahan-serpong-park-tangerang-selatan