Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Hal ini disebabkan dalam LHKPN Dito sebesar Rp282 miliar yang dilaporkan ke KPK, sebagian berasal berasal dari hadiah.