Direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggagalkan peredaran uang palsu pecahan rupiah dan mata uang asing.
Dalam operasinya kali ini Bareskrim Polri menyita ribuan lembar mata uang Dollar Singapura dan Brunai Darussalam senilai 190 miliar rupiah.
Terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini atas informasi yang diperoleh kepolisian akan maraknya peredaran uang palsu di daerah Banyumas Jawa Tengah dari pengembangan kasus di Jawa Tengah polisi menangkap enam orang jaringan pengedar uang palsu yang kerap mengedarkan uang palsu ke pasar tradisional dan untuk penipuan.
#UangPalsu #Polri #JaringanInternasional