SEMARANG, KOMPAS.TV - Lima kilogram sabu dari Batam dan Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (31/7) siang, diamankan Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah. Aparat juga mengamankan tiga orang kurir dari Demak, Jawa Tengah dan Bali. Ketiganya diamankan di tempat yang berbeda.
Tanggal 27 Juli, polisi meringkus dua pelaku AD dan S-A yang merupakan warga Demak. Keduanya dirungkus dirumahnya setelah menerima sabu seberat satu kilogram dari Batam, Kepuluan Riau.
Tiga hari berikutnya yaitu tanggal 30 Juli, polisi kembali meringkus Nyoman, Warga Bali, di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Nyoman diamankan karena kedapatan membawa sabu seberat 4 kilogram, yang rencananya akan ia edarkan di Pulau Bali.
Menurut Kapolda Jateng, Irjen Polisi Ahmad Lutfi, pengungkapan kasus ini termasuk yang terbesar di Jawa Tengah. Dengan kejadian ini, peredaran narkotika melalui jalur pelabuhan pengawasannya akan semakin ditingkatkan.
"Diungkap empat kilogram sabu, di dalam Kapal Darma Kartika, jurusan Pontianak. Dari Pontianak, yang sabu ini akan diedarkan ke wilayah Bali. Tetapi berkat perkembangan informasi dari jajaran kita, di Semarang kita lakukan penangkapan. Dari tersangkan Nyoman, empat paket sabu berat hampir empat kilogram. Satu kilogram ada di dalam tas ransel, dengan barang berkualitas satu," ucap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi.
Salah satu pelaku mengaku usai mengambil empat paket narkotika jenis sabu di Pontianak, rencananya akan dikirim ke Pulau Bali, melalui jalur laut. Namun saat berada di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pelaku ditangkap oleh Unit Narkoba Polda Jateng.
"Saya sendiri, ambil dari Pontianak, ambilnya dari teman. Mau diedarkan ke Bali, lewat darat," ucap Nyoman, Kurir narkoba
Ketiga kurir sabu ini akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Setelah meringkus ketiga pelaku, Direktorat Narkoba Polda Jateng kini sedang membidik pemasok narkoba di Batam dan Pontianak.
#narkoba #poldajateng #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/430815/polda-jateng-gagalkan-peredaran-5-kilogram-sabu