GORONTALO, KOMPAS.TV - Direktorat reserse Narkoba Polda Gorontalo, berhasil meringkus seorang pria yang menjadi kurir narkotika jenis sabu, di Kota Gorontalo.
Pelaku berinisial A-A-S, diringkus saat sedang meletakkan sejumlah barang yang diduga sabu, didua titik yang berada di jalan raja eyato,Kota Gorontalo.
Setelah digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang terbungkus dalam sebuah popok bayi, dan pembungkus rokok.
Dari hasil penimbangan, narkotika jenis sabu yang akan diedarkan pelaku seberat 47 gram.
Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, dari tangan pelaku turut diamankan alat isap sabu.
Saat dilakukan pengembangan, terungkap pelaku mendapatkan barang bukti dari salah seorang yang diduga berada dalam salah satu lapas di Gorontalo.
Ketika menjalankan aksinya, pelaku mendapat imbalan 200 ribu rupiah setiap satu kali transaksi.
Selain sebagai kurir, setelah dilakukan pemeriksaan urin, pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Pelaku kini telah dilakukan penahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan dijerat undangan-undang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
#poldagorontalo
#narkoba
#kurir
#kotagorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/513716/polda-gorontalo-gagalkan-peredaran-47-gram-sabu-diduga-dikendalikan-dari-dalam-lapas