JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum PDI Perjuangan mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan terkait dugaan penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo.
Tim Hukum PDI-P mengklaim kedatangan mereka ke Bareskrim bukan atas arahan Jokowi.
Tim Hukum PDI Perjuangan mendatangi Mabes Polri sekitar pukul 11.00 WIB pagi untuk membuka laporan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Rocky Gerung.
Tim Hukum PDI Perjuangan mengaku telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk diserahkan kepada Bareskrim Polri.
Pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi terjadi pada 29 Juli lalu di acara Konsolidasi Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Kota Bekasi.
Saat itu Rocky menjadi pembicara dan menyatakan sejumlah pendapat terkait Presiden Jokowi, di antaranya kegelisahan buruh terhadap Omnibus Law.
Presiden Jokowi justru menanggapi santai pernyataan Rocky Gerung yang dilaporkan oleh Tim Hukum PDI-P.
Pengamat Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai pernyataan Rocky kepada Presiden sebagai kritik.
Namun sebagai delik aduan keberatan atas pernyataan Rocky harus dilaporkan oleh Jokowi sendiri.
Imbas pernyataan di acara Konsolidasi Buruh, kedatangan Rocky Gerung di Universitas Airlangga Surabaya sebagai pembicara mendapat penolakan.
Rocky yang tiba di Kampus UNAIR tidak diperbolehkan masuk ke ruang seminar.
Ini bukan pertama kali Rocky Gerung dilaporkan ke polisi.
Akademisi yang juga pengamat politik ini dilaporkan ke polisi sedikitnya 12 kali.
Baca Juga Tiket KA Pandanwangi Dikurangi Karena Penumpang Berjubel di https://www.kompas.tv/regional/431278/tiket-ka-pandanwangi-dikurangi-karena-penumpang-berjubel
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/431280/pdi-perjuangan-laporkan-rocky-gerung-ke-bareskrim-polri-soal-hina-presiden-jokowi