PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Nur Rohmat hanya bisa tertunduk malu saat digelandang tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang pada Selasa siang. Tersangka ditahan terkait laporan 4 korban atas dugaan tindakan pencabulan. Ironisnya, tersangka ini merupakan seorang guru ngaji atau ustad di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bandar. Tersangka diamankan petugas pada Senin malam, usai petugas mendapat laporan dari para korban.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara melakukan pengobatan kepada para santriwati yang mengalami pingsan. Korban kemudian dibawa ke kamarnya yang berdekatan dengan asrama santriwati, kemudian dilakukan pencabulan.
Sehari sebelumnya, 4 santriwati melaporkan pelaku ke Mapolres Batang atas perbuatan pelecehan dan pencabulan yang terjadi sejak tahun 2020. Para korban akhirnya berani membuka suara dan melaporkan pelecehan tersebut setelah mereka lulus dari pondok.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Batang. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/431298/guru-ngaji-di-batang-ditangkap-terkait-dugaan-pencabulan-terhadap-4-santriwati