JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang telah rampung dikumpulkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Rencananya berkas perkara tersebut akan diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti sebagai syarat untuk disidangkan.
Setelah terus mengumpulkan alat bukti, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, hari ini telah merampungkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.
Sebanyak 41 saksi dan 18 saksi ahli sidah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al - Zaytun tersebut.
Selanjutnya berkas perkara ini akan diserahkan ke kejaksaan guna diteliti sebagai syarat untuk disidangkan.
Usai Kejagung menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polri, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan jaksa butuh 14 hari memeriksa berkas perkara sebelum naik naik ke pelimpahan tahap dua, atau p21 dan siap disidangkan termasuk pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Baca Juga Usai Periksa 41 Saksi dan 18 Ahli, Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejagung! di https://www.kompas.tv/video/435432/usai-periksa-41-saksi-dan-18-ahli-penyidik-limpahkan-berkas-perkara-panji-gumilang-ke-kejagung
#panjigumilang #alzaytun #kejagung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/435497/soal-berkas-panji-gumilang-kejagung-jaksa-butuh-waktu-14-hari-untuk-periksa-berkas