SEARCH
Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Akan Ditilang Mulai 26 Agustus 2023, Ini Besaran Dendanya
iNewsdotid
2023-08-23
Views
1.4K
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Mulai 26 Agustus 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi yang diberlakukan sebesar Rp250 ribu bagi kendaraan roda dua, dan Rp500 ribu bagi kendaraan roda empat.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://vntv.net//embed/x8nfhzn" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:13
Uji Emisi, 18 Kendaraan Dinyatakan Tak Lolos di Asia Afrika Jakpus
01:27
Lakukan Uji Emisi ke 1 Juta Kendaraan, Sepeda Motor Paling Banyak Tidak Lolos
01:38
Tangani Polusi, Kendaraan akan Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi jika Tak Lolos Uji Emisi
00:39
Pemprov DKI Akan Formulasikan Sanksi Pengganti Tilang dalam Uji Emisi
01:43
Dinas LH DKI Jakarta Gelar Uji Coba Tilang Emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan
02:27
Pemprov DKI Jakarta Kembali Gelar Tilang Uji Emisi di Pulo Gadung Jaktim
01:47
PJ Gubernur Heru Pastikan Pemprov Tetap Gelar Uji Emisi Meski Tilang Ditiadakan
01:30
Razia Uji Emisi di Terminal Blok M, Satu Dinyatakan Tidak Lolos karena Modifikasi Knalpot
01:45
Tekan Polusi, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Uji Emisi Sejumlah Mobil Dinas Tak Lolos
00:46
Wapres Ma'ruf Minta Uji Emisi Kendaraan Digencarkan untuk Atasi Polusi di Jakarta
02:23
Siap-Siap! KLHK Siapkan Langkah Hukum untuk Perusahaan Angkutan yang Tak Lakukan Uji Emisi
02:14
Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Gelar Uji Emisi, Ini Harapannya