JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Sidang hari ini akan memperkarakan dugaan penerimaan gratifikasi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.
Untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan dalam wajib pajak, Terdakwa Rafael Alun bersama-sama dengan Istrinya, Ernie Meiki Torondek mendirikan perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) di tahun 2002.
Ernie Meiki Torondek yang merupakan istri Terdakwa ditempatkan sebagai Komisaris Utama.
Kemudian, pada tahun 2008 Terdakwa Rafael Alun juga mendirikan PT Cubes Consulting dengan menempatkan Gangsar Sulaksono yang merupakan adik Terdakwa Rafael Alun dan Ernie Meiki Torondek sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Tak sampai situ, di tahun 2012 Terdakwa Rafael Alun mendirikan PT Bukit Hijau Asri dimana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha dibidang pembangunan dan konstruksi.
Dengan hal di atas, Terdakwa Rafael Alun dan Istrinya secara bertahap sejak tanggal Mei 2002 hingga Maret 2013 telah menerima gratifikasi lebih dari Rp16,6 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Baca Juga Bacakan Dakwaan, Jaksa Ungkap Rafael Dirikan Perusahaan Konsultan untuk Lakukan TPPU di https://www.kompas.tv/video/439062/bacakan-dakwaan-jaksa-ungkap-rafael-dirikan-perusahaan-konsultan-untuk-lakukan-tppu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/439069/tipu-muslihat-rafael-alun-tunjuk-istri-jadi-komisaris-demi-kantongi-uang-gratifikasi-rp16-6-m