Mantan pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo (RAT) hadir di sidang perdana. Sidang Rafael digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Kasusnya dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). RAT tiba di ruang sidang pukul 10.03 WIB dengan mengenakan masker.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Sedangkan pencucian uang selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Reporter: Nur Khabibi / Krisna Nugraha
Produser: B. Lilia Nova