Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali membongkar praktik judi online, Kamis (31/8). Dalam proses penggerebekan, Polda Bali turut memberi dukungan dengan mengirim personel
Petugas berhasil mengungkap dua tempat perjudian, salah satunya hunian di jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan
Dari lokasi perjudian, petugas mengamankan 31 orang terduga pelaku, serta 240 unit komputer, 253 unit telepon seluler, dan 58 rekening bank