Promosi Judi Online Di Medsos, Pasutri Ditangkap Polisi

KompasTV 2023-09-11

Views 29

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi, berhasil menangkap PU dan M, pasangan suami istri asal Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Kedua pasutri ini bekerja sama dengan dua orang lainnya, bekerja sebagai promosi tiga situs judi online di media sosial. Para pelaku ini membuat konten berupa audio visual sebagai bahan promosi untuk media sosial situs judi online. Hal ini bertujuan agar pengguna media sosial tertarik untuk ikut bermain judi online. Dari hasil pembuatan konten promosi judi online ini, para tersangka mendapatkan keuntungan berbeda mulai dari 6 juta hingga 30 juta rupiah.

Keempat pelaku memiliki peran masing masing, mulai dari membuat design, konten video audio, hingga pengisi suara untuk media sosial. Ada juga yang berperan sebagai spamers mengirimkan link judi online yang dipromosikan lewat aplikasi perpesanan. Dari hasil penyelidikan para tersangka dipromosikan oleh tersangka berasal dari Filipina, dan baru 3 Bulan ke belakang. Kini para tersangka dijerat dengan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik, ITE dengan ancaman Enam Tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.



Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/442454/promosi-judi-online-di-medsos-pasutri-ditangkap-polisi

Share This Video


Download

  
Report form