JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peratuan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024.
Dalam aturan tersebut, KPU mengusulkan jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres dimajukan menjadi tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023.
Di PKPU sebelumnya, tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Menko Polhukam, Mahfud MD setuju dengan pendaftaran Capres dan Cawapres yang dipercepat.
Menurut Mahfud, jika jadwal pendaftaran tidak dimajukan justru akan mengganggu tahapan Pemilu.
Sejumlah partai politik yang mengusung Capres-Cawapres 2024, tidak mempermasalahkan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres dipercepat.
Baca Juga Ketua KPU, Hasyim Asyari Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu 2024! di https://www.kompas.tv/video/412705/ketua-kpu-hasyim-as-yari-tunggu-putusan-resmi-mk-soal-sistem-pemilu-2024
#pendaftarancapres #pilpres2024 #pkpu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/442914/apa-alasannya-mahfud-md-setujui-keputusan-kpu-majukan-tanggal-pendaftaran-capres-cawapres