SURABAYA, KOMPAS.TV - Sidang tuntutan dokter gadungan, Susanto, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini (18/09).
Jaksa Penuntut Umum, menjerat Susanto dengan hukuman empat tahun penjara, karena terbukti melakukan penipuan.
Susanto, dokter gadungan menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga Geger Dokter Gadungan Susanto Tipu Banyak Orang, Begini Kata Kemenkes di https://www.kompas.tv/video/444278/geger-dokter-gadungan-susanto-tipu-banyak-orang-begini-kata-kemenkes
Jaksa Penuntut Umum menuntutan hukuman empat tahun penjara terhadap Susanto, dokter gadungan yang bertugas di sebuah klinik di daerah Cepu, Jawa Tengah.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan Susanto terbukti melanggar hukum pidana dan melakukan penipuan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/444561/terbukti-melakukan-penipuan-dokter-gadungan-susanto-dituntut-4-tahun-penjara