Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dikurangi menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun. Wapres menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dari MK yang tidak bisa dicampuri oleh Pemerintah.