JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, terkait syarat usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.
Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung amar putusan yang intinya mengubah syarat dari paling rendah berusia 40 tahun, kini menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Hakim Konstitusi Saldi Isra yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, mengaku merasakan ada yang aneh.
Sebab, putusan MK berubah pendirian sangat cepat dari menolak menjadi mengabulkan terlebih setelah terjadi perubahan komposisi hakim.
Terkait putusan MK yang membuka peluang putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk jadi cawapres di pilpres 2024, Presiden Jokowi bilang tak mau berkomentar banyak dan tak mau ditafsirkan mengintervensi.
Sejumlah tokoh dan aktivis mengeluarkan maklumat keprihatinan atas putusan MK.
Para aktivis menilai, putusan MK melanggengkan politik dinasti keluarga Jokowi dan menyebut indonesia mengalami kemunduran demokrasi.
Putusan MK yang memberi peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju pilpres, menjadi kontroversial karena MK mengeluarkan putusannya jelang masa pendaftaran pasangan pilpres.
Bakal capres Prabowo Subianto diketahui beberapa kali meminang Gibran untuk jadi cawapresnya.
Baca Juga Sekjen Gerindra Ungkap Sudah Berkomunikasi dengan Gibran Rakabuming Raka Usai Putusan MK! di https://www.kompas.tv/video/452899/sekjen-gerindra-ungkap-sudah-berkomunikasi-dengan-gibran-rakabuming-raka-usai-putusan-mk
#putusanmk #gibran #syaratcawapres
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452901/jokowi-enggan-berkomentar-terkait-putusan-mk-soal-syarat-cawapres