JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut Plate membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Baca Juga Terungkap! Johnny G Plate Sebut Dirinya Belum Pernah Kenal Dito Ariotedjo! di https://www.kompas.tv/video/451358/terungkap-johnny-g-plate-sebut-dirinya-belum-pernah-kenal-dito-ariotedjo
#menkominfo #johnnygplate #korupsibts4g
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/455282/capai-belasan-miliar-segini-jumlah-uang-pengganti-yang-harus-dibayar-johnny-g-plate-di-luar-vonis