MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kematian seorang anak yang diduga akibat rabies setelah digigit anjing.
Dalam sidang yang beragendakan pleidoi ini, pemilik anjing yang ditetapkan menjadi terdakwa menyatakan anjing miliknya bukan penyebab kematian korban.
Terdakwa menyampaikan bahwa anjingnya tidak terjangkit rabies dan masih hidup. (*)
#rabies #anak #tewas #sidang #pleidoi #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/457400/terdakwa-sebut-anjing-miliknya-bukan-penyebab-kematian-bocah-yang-diduga-akibat-rabies