Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi resmi ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam perkara ini dia diduga menerima uang Rp 40 miliar
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi pada Jumat (3/10/2023).
Uang itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan lewat dua tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 19 Juli 2022.'
Link Terkait: https://www.suara.com/news/2023/11/03/115955/jadi-tersangka-baru-kasus-bts-kominfo-kejagung-achsanul-qosasi-terima-uang-rp40-m-di-hotel-grand-hyatt
#Aschanul Qosasi #KasusKorupsi #BAKTIKominfo
Creative/VO/Editor: Tuti/Liv
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom