JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menkominfo Johhny G Palte hari ini (08/11/24) menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sidang dimulai jam 10:30 menit pagi ini. Ada tiga terdakwa yang menghadapi siang vonis hari ini.
Eks Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmat Latif, dan tenaga ahli dari Lembaga Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Sebelumnya JPU tuntut Plate hukuman 15 tahun penjara, Anang 18 tahun penjara, dan Yohan 6 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti secara bersama-sama merugikan negara Rp8 triliun.
Baca Juga Hadiri Rakornas DKPP, Jokowi Ingatkan Harus Berani Awasi KPU dan Bawaslu di https://www.kompas.tv/video/458976/hadiri-rakornas-dkpp-jokowi-ingatkan-harus-berani-awasi-kpu-dan-bawaslu
#johnnygplate #menkominfo #bts4g
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459000/johnny-g-plate-dkk-hadapi-sidang-vonis-kasus-korupsi-bts-4g-kominfo