Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat pada Rabu (8/11). Majelis Hakim juga memvonis Anang Achmad Latif membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar
Sekadar informasi, putusan majelis hakim terhadap Anang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Anang penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 9 bulan penjara
Selain itu, Anang juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Dinda Elita