Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kasus proyek BTS Bakti Kominfo tahun 2021-2022 atas dugaan monopoli atau persekongkolan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jalan Ir Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, (31/8/2023).
MAKI melaporkan semua perusahaan yang menangani proyek tersebut dengan harapan, Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa membongkar semua dugaan dalam kasus BTS Kominfo bekerjasama dengan KPPU.
MAKI meyakini, proyek BTS tersebut dilakukan dengan cara monopoli dimana sejumlah perusahaan yang berlisensi telah dikunci untuk mendapatkan proyek tersebut.
Diketahui, saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Kejagung. Sementara ini, terdapat 8 orang yang sudah dijadikan tersangka.