Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (8/11/2023).
Mantan Menkominfo tersebut langsung 'melawan' dengan ajukan banding.
#johnnygplate #vonis
Creative/Video Editor: Rizki/Zay
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom