Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G

okezone.com 2023-11-09

Views 1


Komisaris PT Solitech Media Sinergy divonis 12 tahun penjara dalam perkara BTS 4G. Vonis tersebut dijatuhkan kepada Irman Hermawan di sidang tipikor pada, Kamis (9/11).

 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika. Hakim juga memberikan denda sebanyak Rp500 juta kepada Irwan. Irwan juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp1,150 miliar.

 

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Atas kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,03 triliun.

 

Reporter: Danandaya Arya Putra

Produser: Dinda Elita

Share This Video


Download

  
Report form