PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sarwo Gangsar dan ketiga temannya ini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pekalongan sejak sepekan terakhir. Pasalnya, mantan kepala desa atau kades tersebut kedapatan memiliki dan mengedarkan uang palsu.
Kasus ini terungkap saat anak buah sang kades membeli rokok di sebuah warung dengan menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu. Karena curiga, pedagang warung kemudian mengejar dan mengamankan pelaku.
Dari hasil penyidikan polisi, kedapatan uang palsu tersebut bersumber dari Sarwo Gangsar, yang merupakan mantan kepala desa Kwasen Kabupaten Pekalongan. Ketika digeledah di rumahnya, polisi mendapatkan barang bukti 220 lembar uang palsu lainnya.
Para pelaku sudah menjalankan aksinya dalam 3 bulan terakhir, dengan modus membelanjakan uang palsu untuk mendapatkan kembalian uang asli dan hasilnya dibagi kepada para tersangka. Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/468161/mantan-kades-edarkan-uang-palsu-dibekuk-polisi-di-pekalongan