SEMARANG, KOMPAS.TV - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyebut ada sebanyak 117.299 TPS yang membutuhkan pengawas jelang pemilu 2024. Untuk merekrut pengawas TPS yang netral dan berkualitas, Bawaslu Jateng menggandeng kreator konten hingga media untuk menyebarkan informasi rekrutmen pengawas TPS. Hal ini dilakukan untuk memastikan informasi tersebut mencapai masyarakat luas.
Rofiuddin juga mengatakan pengawas TPS memiliki tugas pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, pelaksanaan perhitungan suara dan pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.
"Jawa Tengah akan merekrut pengawas TPS yang jumlahnya sesuai dengan TPS yang ada di Jawa Tengah, yaitu 117 ribu sekian akan tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah. Nah tugas dari pengawas TPS tentu melakukan proses pengawasan yang nanti terkait dengan TPS, misalnya dari sisi persiapan pemungutan suara, pelaksanaannya, persiapan penghitungan dan pelaksanaannya, sampai pada level menerima formulir-formulir yang itu hasil dari pungut hitung," ujar Muhammad Rofiuddin, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng.
Sementara itu, salah satu jurnalis senior Ardiansyah Harjunantio menyatakan peran media sangat penting untuk menyampaikan informasi kepada publik dan sebagai pengawas pemilu.
"Peran media sangat penting di sini untuk menyampaikan informasi pada publik, termasuk saat ini kepentingan Bawaslu sendiri misalnya bagaimana lembaga penegak hukum tertentu yang tidak bisa menjalankan fungsi. Karena benturan-benturan birokrasi yang dia tidak bisa cepat untuk menyelesaikan persoalan kecurangan-kecurangan pemilu," jelas Ardiansyah Harjunantio.
Bawaslu Jateng berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran generasi muda untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu. Bawaslu Jateng juga berharap bahwa generasi muda dapat menjadi pengawas pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
#pemilu #bawaslujateng #tps
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/469925/bawaslu-jateng-akan-merekrut-177-299-pengawas-tps