JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Non Aktif KPK Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik gabungan di Bareskrim Polri dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Namun Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini.
Kuasa hukum Firli, menyatakan telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik.
Kuasa hukum menyebut, Firli tidak bisa hadir karena ada urusan penting, salah satunya menghadiri pemeriksaan Dewas KPK.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan menyiapkan surat penangkapan terhadap Firli Bahuri, jika Ketua Non Aktif KPK tersebut terus mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Surat perintah penangkapan, nantinya akan dibarengi dengan surat perintah penahanan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
Sementara itu penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pekan lalu, juga telah menyerahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Baca Juga Firli Absen Pemeriksaan, Polda Siapkan Surat Perintah Membawa Firli Bahuri di https://www.kompas.tv/video/471048/firli-absen-pemeriksaan-polda-siapkan-surat-perintah-membawa-firli-bahuri
#firlibahuri #firlimangkir #suratpenangkapan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/471073/kapolda-siapkan-perintah-penangkapan-firli-jika-mangkir-terus-sinyal-pasti-akan-ditahan