GARUT, KOMPAS.TV - Bawaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat, memanggil dan memeriksa anggota Satpol PP yang mendukung cawapres Gibran Rakabuming.
Menurut Bawaslu, Satpol PP itu bisa dijerat dan terancam satu tahun penjara sesuai dengan pasal yang berlaku.
Baca Juga Megawati Ingatkan TNI-Polri dan ASN di Pemilu 2024: Harus Jaga Prinsip Netralitas di https://www.kompas.tv/nasional/475827/megawati-ingatkan-tni-polri-dan-asn-di-pemilu-2024-harus-jaga-prinsip-netralitas
Tiga orang camat di Kota Bekasi memenuhi panggilan Bawaslu bekasi guna dimintai keterangan foto pamer jersey nomor dua.
Ketiga camat yakni Camat Rawa Lumbu, Camat Pondok Melati, dan Camat Bantar Gebang datang ke Bawaslu dengan waktu yang berbeda.
Ketiga Camat ini diperiksa selama 2 jam dengan 30 lebih pertanyaan.
Baca Juga Makan Malam Bersama Prabowo Jelang Debat Ketiga Pilpres, Netralitas Jokowi Dipertanyakan! di https://www.kompas.tv/video/474817/makan-malam-bersama-prabowo-jelang-debat-ketiga-pilpres-netralitas-jokowi-dipertanyakan
Sementara itu, seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengkampanyekan salah satu calon anggota legislatif di Kabupaten Gorontalo.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur telah selesai meriksa Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah terkait dugaan politik uang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/475996/polemik-netralitas-pemilu-bawaslu-periksa-satpol-pp-garut-3-camat-kota-bekasi-hingga-gus-miftah