SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemilik Kedai Kopi Law Basuki Rachmatdi, mengeluhkan adanya penarikan iuran dari rukun tetangga atau RT 05/RW 01, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang, Kota Semarang. Owner Kedai Kopi Law menilai iuran yang dipatok terlalu memberatkan. Apalagi belum lama ini ada kenaikan tarif yang diklaim atas kesepakatan warga.
Basuki menginginkan adanya transparansi peruntukan hasil iuran, sebab selama ini ia tak pernah mendapatkan laporan keuangan dari RT setempat. Bahkan Basuki tak pernah diberi kuitansi sebagai bukti pembayaran iuran.
Menyikapi masalah tersebut Basuki akhirnya melayangkan aduan ke Polrestabes Semarang atas dugaan pungutan liar (pungli), pemerasan atau penggelapan dalam jabatan.
Kuasa hukum Basuki, Walden Van Houten, mengatakan, sudah melayangkan aduan tersebut pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Walden mengatakan kebijakan dari ketua RT setempat yang mengharuskan ada iuran bagi rumah yang dipakai untuk usaha sebesar RP 150.000 per bulan, iuran berlaku kelipatan jika dalam rumah tersebut terdapat lebih dari satu usaha sangat memberatkan kliennya.
"Di sini kami melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan, penggelapan dalam jabatan, dan melakukan pungli di strodia tiga ini dan klien kami merasa dirugikan dengan dilakukannya pungutan liar yang dilakukan oleh ketua RT 05/RW01, Kelurahan Karang Kidul Semarang. Dimana di tempat klien kami terdapat dua usaha, dan ketua RT menetapkan dua kali iuran untuk usaha yang dilakukan oleh klien kami," jelas Walden.
Sementara itu, ketua RT 05/RW 01 Kelurahan Karang Kidul Sri Murtiningsih Dimulyo, belum bersedia konfirmasi lebih lanjut terkait aduan iuran. Ia mengaku akan merapatkan dengan pengurus RT lainnya.
#pungli #iuran #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/476407/ditarik-iuran-rp-150-000-pemilik-kedai-kopi-laporkan-pihak-rt