JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyelidikan kasus dugaan pungli yang terjadi di Rutan KPK terus dilakukan. Hingga kemarin, total 35 orang pegawai KPK sudah disidangkan.
Total nilai pungli di Rutan KPK sebesar Rp 6,1 miliar dan merupakan akumulasi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
Sudah 35 dari 93 pegawai KPK yang telah disidang etik secara maraton dari Rabu hingga Kamis kemarin, buntut dugaan praktik pungutan liar yang terjadi di Rutan KPK.
Dewan Pengawas KPK menyebut, belum ada bantahan yang disampaikan oleh para terlapor. Seluruhnya mengakui tindakan yang dilakukan maupun kejadian bagi-bagi uang dari pungli.
Dewas KPK juga bilang perkara ini dibagi dalam 9 berkas, 6 berkas di antaranya mencakup 90 orang dan 3 berkas perkara lainnya mencakup masing-masing satu pegawai KPK.
Berkas perkara diklasifikasikan berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap masing-masing terduga pelanggar.
Dewas memastikan akan memberikan sanksi sesuai dengan perbuatan masing-masing pihak yang terlibat. Jumlah uang yang diambil saat pungli juga akan menjadi bahan pertimbangan untuk memperberat sanksi.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyebut modus pungutan liar yang dilakukan 93 pegawai KPK berkaitan dengan layanan dan penggunaan fasilitas di rutan, di antaranya adalah penggunaan telepon genggam, termasuk memungut biaya saat tahanan hendak mengisi daya baterai ponsel.
Dewas KPK menjelaskan petugas rutan yang diduga menerima pungli jumlahnya berbeda-beda, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 504 juta. Total jumlahnya mencapai Rp 6,1 miliar.
Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangan pers Laporan Kinerja Dewas KPK 2023. Dewas menyebut jumlah pungli yang mencapai senilai Rp 6,14 miliar dan merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.
Baca Juga KPK Titip Aset Eks Bupati Lampura ke Pemkot B.Lampung di https://www.kompas.tv/regional/478203/kpk-titip-aset-eks-bupati-lampura-ke-pemkot-b-lampung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/478213/dewas-sebut-35-pegawai-kpk-yang-sudah-disidang-etik-akui-tindakan-pungli-di-rutan-kpk